Program Hibah Air Minum MBR 2020

Sungguminasa. PDAM Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa terus berupaya meningkatkan akses air minum terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Program Hibah Air Minum yang diadakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Mekanisme program hibah ini, Pemda harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) dan kesiapan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun berjalan. Bagi MBR penerima hibah, Kementerian PUPR  Pemerintah Daerah dan PDAM menyiapkan kriteria penerima manfaat, antara lain kondisi rumah sesuai kriteria dan bersedia menjadi pelanggan PDAM serta daya listrik yang terpasang pada rumah tangga tersebut tidak lebih besar dari 1.300 VA dan 50% di antara target tersebut untuk MBR yang memiliki daya listrik 900 VA.

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa menegaskan bahwa, program sambungan air untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) digratiskan pemasangan. “Jadi, untuk program MBR ini kita gratiskan untuk pemasangan dari pipa utama PDAM sampai dengan meteran. selanjutnya dari meteran hingga ke setiap kran air itu sudah menjadi tanggung jawab warga, selain itu, program MBR ini bukan menggratiskan iuran bulanannya, tetapi hanya pada pemasangan sambungan,” tegas H. Hasanuddin Kamal.

*Tahapan Verfikasi Data Penerima Hibah Pemasangan Air Bersih PDAM yang dilakukan Team dari BPKP Sulawesi Selatan didampingi langsung Bagian Pengawasan Intern PDAM